Akan Turun Tahta, SBY Ubah Aturan Rumah bagi Mantan Presiden yang Dibebankan pada APBN

Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan baru mengenai pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil p...

Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan baru mengenai pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.

SBY mengubah beberapa peraturan yang tertuang dalam Keppres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden RI.

Yang diubah adalah pasal 1 ayat 2 yang berbunyi: Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden.

SBY memberi beberapa kriteria rumah yang akan diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden.
Yakni: berada di wilayah RI, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga, serta tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan wakil presiden.

Kriteria itu tertuang dalam pasal 2. Kemudian, dalam pasal 3 ayat 2, rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden itu harus tersedia sebelum presiden dan wakil presiden berhenti dari jabatannya.

Dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Perhitungan penganggaran untuk mengadaan rumah, dilakukan dengan cara: mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi dan perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.

Sementara perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tak hanya itu, segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah itu juga ditanggung oleh negara. Ketentuan itu terdapat dalam pasal 5.

Peraturan yang baru ditandatangani tanggal 2 Juni 2014 dan diundangkan tanggal 4 Juni 2014 itu otomatis menggugurkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.

Sementara, dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2004 yang ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri, hanya menyebutkan nilai pengadaan rumah bagi presiden dan wakil presiden adalah Rp20 miliar. Pajak rumah tak ditanggung oleh negara dan tak ada kriteria khusus mengenai letak dan luas bangunan.[]ma/viva/di.com/SandsAlfatih

Related

Berita 4715710212190619598

Posting Komentar

Silahkan Isi Komentar Dengan Bijak

emo-but-icon

item