Page

Bakri Nyerah bayar Sisa Korban Lumpur Lapindo, Malah Minta Pemerintah yang Bayar

PT Minarak Lapindo Jaya yang bertanggungjawab atas ganti rugi area lahan warga Sidoarjo yang jadi korban lumpur Lapindo menyatakan menyerah memberikan ganti rugi.

 Direktur utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam mengaku, kondisi saat ini hingga waktu yang belum ditentukan, tidak bisa untuk mengganti rugi sisa 3174 berkas sebesar Rp 781 miliar, karena kondisi keuangan perusahaan krisis. "Sisa dana itu, Minarak tidak bisa membayar," ujar Andi kepada merdeka.com, Rabu (24/9).

PT Lapindo BrantasDia menegaskan, apapun hasil keputusan dari pemerintah maka akan dipatuhi. Pihaknya tidak akan memilih hasil keputusan yang menghasilkan dua alternatif. "Pokoknya kita serahkan dulu kepada pemerintah hasilnya kita patuhi gitu. Karena tidak ada alternatif lain karena tidak batas waktu yang kita punyai dengan kondisi keuangan yang dipunyai keluarga Bakrie."

Dari hasil rapat dengan BPLS tadi pagi, menghasilkan dua jalan keluar alternatif. Pertama, memberikan talangan terlebih dulu dari pemerintah kemudian pihak Minarak Lapindo Brantas mengganti rugi.

Alternatif kedua, sisa yang belum dibayar oleh Lapindo dibayar oleh pemerintah. Sehingga nanti di dalam peta terdampak sekitar 20 persen dari luas area yang terdampak sebesar 600an hektar akan menjadi milik pemerintah.
Andi marah jika disebutkan penggantian uang sebagai ganti rugi. Alasannya, berdasarkan Keppres Tahun 2007, cara pembayaran kepada lahan warga yang terkena dampak lumpur lapindo menggunakan sistem jual beli. "Saya enggak mau ada istilah ganti rugi, ini jual beli," kata dia.
Sumber: Merdeka.com

Dari yang kami Rangkum dri Sumber Tempo.co

Menteri PU Minta Pemerintah Bayar Korban Lapindo  

Badan Penanggulan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengusulkan sisa pembayaran ganti rugi bencana lumpur Lapindo, dibayar oleh pemerintah. Pembayaran akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Keputusan tersebut adalah hasil rapat koordinasi BPLS dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kota Sidoarjo. "Hasil putusan rapat ini akan segera saya laporkan dan usulkan ke Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Djoko Kirmanto, Ketua Dewan Pengarah BPLS, saat ditemui di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu, 24 September 2014.

Djoko mengatakan ada dua alternatif untuk menyelesaikan masalah lumpur Lapindo. Pertama, pemerintah memberi dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk mengganti rugi masyarakat Sidoarja. Selanjutnya Lapindo berkewajiban mengembalikan dana talangan kepada pemerintah. 

Usulan kedua adalah pemerintah membayar sisa ganti rugi bencana Lapindo. Menurut dia, areal peta yang belum terbayar sekitar 20 persen dari 640 hektare akan menjadi milik pemerintah. "Ada 781 miliar yang belum terbayar," katanya. "Jadi kalau kami yang membeli itu, harus dikeluarkan oleh APBN untuk membayar itu."

Menteri Pekerjaan Umum ini menuturkan belum ada alokasi anggaran untuk membayar ganti rugi Lapindo. "Yang penting ada keputusan dulu, nanti uangnya itu dimasukkan dalam DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran)," kata Djoko. Alokasi anggaran ganti rugi akan diproses setelah Presiden menyetujui usulan BPLS. "Yang penting keputusan politik, kebijakan dituntaskan dulu. Hal-hal yang bersifat teknis nanti akan diselesaikan."

Dia beralasan pemerintah mencari jalan keluar yang dilindungi oleh hukum. Keputusan pembayaran ganti rugi memakan waktu lama. Alasan lainnya, kata Djoko, putusan MK yang kedua menjadi landasan hukum pembayaran ganti rugi. "Tapi jalan itu tidak serta-merta langsung diambil, harus didorong dulu Lapindo. Saya sudah surati dan kasih waktu," katanya. "Pada dua hari ini pihak Lapindo menyatakan tidak mampu."

ALI HIDAYAT 
[BringIslam/SandsAlfatih]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Isi Komentar Dengan Bijak